Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Barat Daya

Thumb

Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Barat Daya

Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Provinsi Papua Barat Daya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian. Secara kelembagaan, BRMP sendiri lahir dari transformasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 (sebagaimana telah diubah dengan Permentan Nomor 37 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 39 Tahun 2025) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Melalui transformasi ini, sebagian besar satuan kerja BSIP di berbagai provinsi beralih fungsi dan identitas menjadi satuan kerja BRMP.

Berbeda dengan pola transformasi tersebut, Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Provinsi Papua Barat Daya tidak berasal dari peralihan satker BSIP yang sudah ada sebelumnya. Hal ini disebabkan karena Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi otonom baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat pada tahun 2022, sehingga pada saat restrukturisasi Balitbangtan menjadi BSIP di tahun 2023, wilayah ini belum memiliki satker tersendiri dan cakupan layanannya masih menjadi bagian dari wilayah kerja BSIP/BRMP Papua Barat. Seiring dengan terbentuknya BRMP dan kebutuhan untuk menghadirkan layanan pertanian yang lebih dekat dengan masyarakat di provinsi baru ini, Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Provinsi Papua Barat Daya dibentuk sebagai satuan kerja baru untuk melayani wilayah Papua Barat Daya secara langsung.

Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Provinsi Papua Barat Daya memiliki tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian, guna mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing sektor pertanian di wilayah kerjanya.